Dahulu,
sebelum ada mata uang, manusia memenuhi kebutuhannya dengan melakukan transaksi
tukar menukar barang (barter). Seiring perkembangan zaman, manusia akhirnya mengenal
mata uang. Dan dalam pemenuhan kebutuhannya, manusia melakukan jual beli barang
dengan mata uang sebagai alat pembayaran yang sah. Di Indonesia sendiri
mengenal mata uang rupiah.
Namun,
saat ini kerap kita temui bahwa dalam praktek pembayaran jual beli, para pelaku
usaha banyak yang menerapkan sisa pengembalian uang yang diganti dengan permen
atau menggalihkannya menjadi uang sumbangan. Sesungguhnya modus pengembalian
uang kembalian konsumen dengan permen sudah berlangsung lama. Entah modus ini
disengaja atau tidak oleh pihak pelaku usaha, yang jelas bila dikumulatifkan,
harga produk yang dibayar konsumen jadi lebih mahal. Jelas pula hal itu
merugikan konsumen. Misalnya, di dalam nilai struk belanja konsumen
sebesar (Rp.99.700) dan konsumen membayar dengan (Rp. 100.000) maka di dalam struk
tertulis kembalian sebesar (Rp. 300), seharusnya pelaku usaha wajib untuk
memberikan kemabalian sebesar (Rp. 300). Tapi pada kenyataannya pelaku usaha
memberikan kembalian dengan 3 (tiga) buah permen. Dari contoh di atas meskipun
nilai permen dengan uang kembalian setara, namun hal tersebut tentu tidak
sesuai dengan etika jual beli. Bahwa dalam etika jual beli uang kembalian harus
dibayarkan dengan alat pembayaran yang sah yaitu berupa uang bukan permen.
Karena jika hal tersebut kita balik, misalnya di dalam nilai struk belanja
konsumen sebesar (Rp.100.000) dan konsumen hanya memiliki uang (Rp. 99.700)
sehingga kurang sebesar (Rp. 300), apakah pelaku usaha mau dibayar menggunakan
uang (RP.99.700) + permen tiga buah?? Itulah salah satu pertanyaan yang timbul
dan merupakan salah satu bukti bahwa konsumen telah dirugikan dan telah terjadi
diskriminasi.
Sedangkan pengalihan bentuk uang kembalian konsumen oleh pelaku
usaha kedalam program-program donasi seperti program pundi amal, bisa
menimbulkan penyimpangan dari kaidah hukum yang telah ditetapkan. Sebab kegiatan
itu akan merugikan, jika konsumen tidak ikhlas. Umumnya, pengalihan tersebut
dilakukan secara sepihak oleh pelaku usaha dengan alasan tidak ada uang pecahan
kecil atau tanpa menanyakan terlebih dahulu keikhlasan dari konsumen. Akan lebih baik jika uang kembalian
dibayarkan secara utuh menggunakan uang. Apabila konsumen ingin menyumbangkan
uang kembaliannya, maka konsumen akan memberikan kembali uang kembaliannya tersebut untuk disumbangkan,
ataupun meminta secara langsung ke pelaku usaha untuk mengalihkan uang
kembaliannya ke uang sumbangan.
Pada hakekatnya pula, pengalihan digunakan untuk uang donasi yang merupakan
tindakan terpuji dan dianjurkan oleh agama untuk kemaslahatan umat manusia.
Namun, persoalan yang muncul adalah apakah pengalihan sisa uang kembalian
menjadi uang donasi tetap diperbolehkan dengan alasan untuk kebaikan umat
manusia dan demi pemerataan kesejahteraan tanpa adanya persetujuan awal dari
pihak konsumen.
Berdasarkan pernyataan di atas, dapat diketahui bahwa pengalihan
bentuk uang kembalian menjadi uang donasi dikhawatirkan akan menimbulkan adanya
unsur ketidakadilan pada salah satu pihak. Disamping adanya unsur
ketidakadilan, pengalihan bentuk uang kembalian menjadi uang donasi juga
mengandung unsur keterpaksaan pihak konsumen, karena kegiatan tersebut tidak
didahului kata sepakat oleh kedua belah pihak. Tetapi merupakan keputusan sepihak
oleh pelaku usaha saja sedang konsumen tidak dimintai kesepakatan atau kerelaan
terlebih dahulu.
