Rabu, 25 November 2015

Paksaan Membeli Permen dan Donasi Uang Receh


Dahulu, sebelum ada mata uang, manusia memenuhi kebutuhannya dengan melakukan transaksi tukar menukar barang (barter). Seiring perkembangan zaman, manusia akhirnya mengenal mata uang. Dan dalam pemenuhan kebutuhannya, manusia melakukan jual beli barang dengan mata uang sebagai alat pembayaran yang sah. Di Indonesia sendiri mengenal mata uang rupiah.

Namun, saat ini kerap kita temui bahwa dalam praktek pembayaran jual beli, para pelaku usaha banyak yang menerapkan sisa pengembalian uang yang diganti dengan permen atau menggalihkannya menjadi uang sumbangan. Sesungguhnya modus pengembalian uang kembalian konsumen dengan permen sudah berlangsung lama. Entah modus ini disengaja atau tidak oleh pihak pelaku usaha, yang jelas bila dikumulatifkan, harga produk yang dibayar konsumen jadi lebih mahal. Jelas pula hal itu merugikan konsumen. Misalnya, di dalam nilai struk belanja konsumen sebesar (Rp.99.700) dan konsumen membayar dengan (Rp. 100.000) maka di dalam struk tertulis kembalian sebesar (Rp. 300), seharusnya pelaku usaha wajib untuk memberikan kemabalian sebesar (Rp. 300). Tapi pada kenyataannya pelaku usaha memberikan kembalian dengan 3 (tiga) buah permen. Dari contoh di atas meskipun nilai permen dengan uang kembalian setara, namun hal tersebut tentu tidak sesuai dengan etika jual beli. Bahwa dalam etika jual beli uang kembalian harus dibayarkan dengan alat pembayaran yang sah yaitu berupa uang bukan permen. Karena jika hal tersebut kita balik, misalnya di dalam nilai struk belanja konsumen sebesar (Rp.100.000) dan konsumen hanya memiliki uang (Rp. 99.700) sehingga kurang sebesar (Rp. 300), apakah pelaku usaha mau dibayar menggunakan uang (RP.99.700) + permen tiga buah?? Itulah salah satu pertanyaan yang timbul dan merupakan salah satu bukti bahwa konsumen telah dirugikan dan telah terjadi diskriminasi.

Sedangkan pengalihan bentuk uang kembalian konsumen oleh pelaku usaha kedalam program-program donasi seperti program pundi amal, bisa menimbulkan penyimpangan dari kaidah hukum yang telah ditetapkan. Sebab kegiatan itu akan merugikan, jika konsumen tidak ikhlas. Umumnya, pengalihan tersebut dilakukan secara sepihak oleh pelaku usaha dengan alasan tidak ada uang pecahan kecil atau tanpa menanyakan terlebih dahulu keikhlasan dari konsumen. Akan lebih baik jika uang kembalian dibayarkan secara utuh menggunakan uang. Apabila konsumen ingin menyumbangkan uang kembaliannya, maka konsumen akan memberikan kembali  uang kembaliannya tersebut untuk disumbangkan, ataupun meminta secara langsung ke pelaku usaha untuk mengalihkan uang kembaliannya ke uang sumbangan.

Pada hakekatnya pula, pengalihan digunakan untuk uang donasi yang merupakan tindakan terpuji dan dianjurkan oleh agama untuk kemaslahatan umat manusia. Namun, persoalan yang muncul adalah apakah pengalihan sisa uang kembalian menjadi uang donasi tetap diperbolehkan dengan alasan untuk kebaikan umat manusia dan demi pemerataan kesejahteraan tanpa adanya persetujuan awal dari pihak konsumen.

Berdasarkan pernyataan di atas, dapat diketahui bahwa pengalihan bentuk uang kembalian menjadi uang donasi dikhawatirkan akan menimbulkan adanya unsur ketidakadilan pada salah satu pihak. Disamping adanya unsur ketidakadilan, pengalihan bentuk uang kembalian menjadi uang donasi juga mengandung unsur keterpaksaan pihak konsumen, karena kegiatan tersebut tidak didahului kata sepakat oleh kedua belah pihak. Tetapi merupakan keputusan sepihak oleh pelaku usaha saja sedang konsumen tidak dimintai kesepakatan atau kerelaan terlebih dahulu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar