Rabu, 25 November 2015

Paksaan Membeli Permen dan Donasi Uang Receh


Dahulu, sebelum ada mata uang, manusia memenuhi kebutuhannya dengan melakukan transaksi tukar menukar barang (barter). Seiring perkembangan zaman, manusia akhirnya mengenal mata uang. Dan dalam pemenuhan kebutuhannya, manusia melakukan jual beli barang dengan mata uang sebagai alat pembayaran yang sah. Di Indonesia sendiri mengenal mata uang rupiah.

Namun, saat ini kerap kita temui bahwa dalam praktek pembayaran jual beli, para pelaku usaha banyak yang menerapkan sisa pengembalian uang yang diganti dengan permen atau menggalihkannya menjadi uang sumbangan. Sesungguhnya modus pengembalian uang kembalian konsumen dengan permen sudah berlangsung lama. Entah modus ini disengaja atau tidak oleh pihak pelaku usaha, yang jelas bila dikumulatifkan, harga produk yang dibayar konsumen jadi lebih mahal. Jelas pula hal itu merugikan konsumen. Misalnya, di dalam nilai struk belanja konsumen sebesar (Rp.99.700) dan konsumen membayar dengan (Rp. 100.000) maka di dalam struk tertulis kembalian sebesar (Rp. 300), seharusnya pelaku usaha wajib untuk memberikan kemabalian sebesar (Rp. 300). Tapi pada kenyataannya pelaku usaha memberikan kembalian dengan 3 (tiga) buah permen. Dari contoh di atas meskipun nilai permen dengan uang kembalian setara, namun hal tersebut tentu tidak sesuai dengan etika jual beli. Bahwa dalam etika jual beli uang kembalian harus dibayarkan dengan alat pembayaran yang sah yaitu berupa uang bukan permen. Karena jika hal tersebut kita balik, misalnya di dalam nilai struk belanja konsumen sebesar (Rp.100.000) dan konsumen hanya memiliki uang (Rp. 99.700) sehingga kurang sebesar (Rp. 300), apakah pelaku usaha mau dibayar menggunakan uang (RP.99.700) + permen tiga buah?? Itulah salah satu pertanyaan yang timbul dan merupakan salah satu bukti bahwa konsumen telah dirugikan dan telah terjadi diskriminasi.

Sedangkan pengalihan bentuk uang kembalian konsumen oleh pelaku usaha kedalam program-program donasi seperti program pundi amal, bisa menimbulkan penyimpangan dari kaidah hukum yang telah ditetapkan. Sebab kegiatan itu akan merugikan, jika konsumen tidak ikhlas. Umumnya, pengalihan tersebut dilakukan secara sepihak oleh pelaku usaha dengan alasan tidak ada uang pecahan kecil atau tanpa menanyakan terlebih dahulu keikhlasan dari konsumen. Akan lebih baik jika uang kembalian dibayarkan secara utuh menggunakan uang. Apabila konsumen ingin menyumbangkan uang kembaliannya, maka konsumen akan memberikan kembali  uang kembaliannya tersebut untuk disumbangkan, ataupun meminta secara langsung ke pelaku usaha untuk mengalihkan uang kembaliannya ke uang sumbangan.

Pada hakekatnya pula, pengalihan digunakan untuk uang donasi yang merupakan tindakan terpuji dan dianjurkan oleh agama untuk kemaslahatan umat manusia. Namun, persoalan yang muncul adalah apakah pengalihan sisa uang kembalian menjadi uang donasi tetap diperbolehkan dengan alasan untuk kebaikan umat manusia dan demi pemerataan kesejahteraan tanpa adanya persetujuan awal dari pihak konsumen.

Berdasarkan pernyataan di atas, dapat diketahui bahwa pengalihan bentuk uang kembalian menjadi uang donasi dikhawatirkan akan menimbulkan adanya unsur ketidakadilan pada salah satu pihak. Disamping adanya unsur ketidakadilan, pengalihan bentuk uang kembalian menjadi uang donasi juga mengandung unsur keterpaksaan pihak konsumen, karena kegiatan tersebut tidak didahului kata sepakat oleh kedua belah pihak. Tetapi merupakan keputusan sepihak oleh pelaku usaha saja sedang konsumen tidak dimintai kesepakatan atau kerelaan terlebih dahulu.

Senin, 09 November 2015

MEMBANGUN RUMAH ILMU UNTUK MEWUJUDKAN UNIVERSITAS KONSERVASI BEREPUTASI #1

Assalamualaikum Wr.Wb.
Rumah merupakan suatu bangunan yang special. Untuk membangunnya diperlukan kerangka bagian perbagian yang dikaitkan dan di susun sedemikan rupa sehingga bisa terbangun sebuah rumah. Ada pondasi, tiang, atap, dinding, lantai, pintu, jendela, dan lain-lain. Jika dalam islam solat merupakan tiang agama, jadi menurut saya yang menjadi tiang rumah ilmu adalah kualitas sumber daya manusia warga kampus itu sendiri, yang meliputi dosen, mahasiswa , maupun seluruh staf Universitas Negeri Semarang. Oleh karena itu, untuk membangun rumah ilmu untuk mewujudkan Universitas Konservasi Bereputasi maka setiap warga Unnes harus mempunyai sifat dan sikap yang menunjukkan hubungan harmonis dan dinamis antar sesama manusia,dan  antara manusia dengan alam. Para warga Unnes harus saling mengasihi, menyayangi, menjaga, melindungi, dan saling membantu antar sesama. Di Unnes, mahasisanya berasal dari berbagai penjuru baik dari pulau Jawa maupun dari luar pulau Jawa seperti Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, dan lain-lain. Mereka bertemu dan menimba ilmu bersama di Rumah Ilmu Universitas Konservasi. Tidak ada suatu hal yang membedakan antara warga Unnes yang satu dengan warga Unnes yang lain baik dari status social, agama, dan budaya. Tetapi perbedaan-perbedaan tersebut harus dijadikan sebagai sesuatu yang saling melengkapi. Para warga Unnes harus saling membantu dan mendukung satu sama lain untuk mewujudkan Universitas Konservasi Berepurtasi. Mahasiswa Unnes harus senantiasa meningkatkan ketekunan, keuletan, kerja keras, dan senantiasa meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan yang Maha Esa. Sehingga diharapkan dengan berbekal ilmu pengtahuan dan teknologi mahasiswa Unnes mampu untuk berkontribusi dalam peningkatan daya saing Bangsa Indonesia menghadapi tantangan nasional, regional serta tatangan global.
Dalam berhubungan dengan alam seluruh warga Unnes harus senantiasa menjaga, merawat, dan melestarikan alam. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara mengaplikasikan 7 pilar konservasi Universitas Negeri Semarang. Ketujuh pilar konservasi tersebut adalah konservasi keanekaragaman hayati, arsitektur hijau dan sistem transportasi internal, pengelolaan limbah, kebijakan nirkertas, energi bersih, konservasi, etika, seni, dan budaya, serta kaderisasi konservasi. Sampai sekarang Unnes terus berusaha untuk mengaplikasikan ketujuh pilar konservasi tersebut secara maksimal. Di tahun 2015 ini Unnes telah meresmikan adanya mata kuliah umum konservasi bagi seluruh mahasiswa Unnes sebagai langkah untuk membangun kader-kader konservasi. Unnes juga terus mengadakan sosialisasi, pelatihan, serta pelaksanaan kegiatan untuk menguatkan pemahaman, penghayatan dan tindakan konservasi seluruh warga unnes.

Demikianlah pendapat saya mengenai tema “Membangun Rumah Ilmu untuk Mewujudkan Universitas Konservasi Bereputasi”. Apabila ada salah kata dan tutur bahasa yang kurang berkenan di hati saudara, saya  mohon maaf sebesar-besarnya. Saya senantiasa mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak, untuk lebih meningkatkan keterampilan menulis saya. Atas ketersediaan waktu saudara untuk membaca tulisan singkat saya ini, saya ucapkan terimakasih.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

#1 Tulisan ini dibuat untuk mengikuti Bidikmisi Blog Award di Universitas Negeri Semarang. Tulisan adalah karya saya sendiri dan bukan jiplakan.